KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN LANDAK


LAYANAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LANDAK

SUB BAGIAN TATA USAHA

SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK

  1. Layanan Perencanaan & Keuangan
  2. Layanan Kepegawaian
    Layanan Kerumah-tanggan
  3. Layanan Pengelolaan Aset Negara
  4. Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Layanan Informasi Kehumasan
  6. Layanan Tata Persuratan & Kearsipan
  7. Layanan Kerukunan Umat Beragama dan Data
  1. Pelayanan & Bimbingan di Bidang Kepenghuluan.
  2. Pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah.
  3. Pemberdayaan Masjid.
    Pembinaan Syariah, Hisab dan Rukyat.
  4. Layanan Penerangan Agama Islam.
  5. Sistem Informasi Manajemen Bimbingan Masyarakat Islam
  1. Layanan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
  2. Pendataan Gereja Katolik
  3. Pendataan Umat Katolik
  4. Pendataan Tempat Kegiatan Rohani Umat Katolik
  5. Pendataan Biarawan/i Katolik
  6. Pembinaan Penyuluh Agama Katolik
  7. Pembinaan Orang Muda Katolik (OMK)
  8. Pembinaan Pemimpin Umat Katolik
  9. Pendataan Ormas Katolik
  10. Pendataan Guru Agama Katolik
  11. Pendataan Siswa Agama Katolik
  12. Pendataan Guru Agama Katolik yang Belum Bersertifikat dan Sudah Bersertifikat
  13. Pembinaan Guru Agama Katolik
  14. Memproses Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  15. Pendataan Sekolah yang belum Memiliki Guru Agama Katolik

SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN

SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH

  1. Layanan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah
  2. Pendataan Gereja Kristen
  3. Pendataan Umat Kristen
  4. Pembinaan Penyuluh Agama Kristen
  5. Pembinaan Pemimpin Umat Kristen
  6. Pendataan Ormas Kristen
  7. Pendataan Guru Agama Kristen yang Belum Bersertifikat dan Sudah Bersertifikat
  8. Pembinaan Guru Agama Kristen
    Memproses Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
  9. Pendataan Sekolah yang belum Memiliki Guru Agama Kristen
  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
  2. Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK);
  3. Pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan 
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
  1. Layanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji.
  2. Layanan Rekrutmen dan Pembekalan Petugas Haji.
  3. Layanan Penyuluhan dan Bimbingan Perjalanan Ibadah Haji (Manasik Haji).
  4. Pengelolaan Sistem Informasi Haji.
  5. Pelayanan Keberangkatan/ Kepulangan Jamaah Haji.

5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

  1. INTEGRITAS
  2. PROFESIONALITAS
  3. INOVASI
  4. TANGGUNG JAWAB
  5. KETELADANAN